Rabu, 30 September 2020
MUI MENCANTUMKAN LOGO HALAL DI ASBAK
[MISLEADING CONTENT]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar kabar yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencantumkan logo halal pada asbak rokok. Informasi itu menyebar di media sosial. Pada foto yang diunggah, terdapat narasi bertuliskan "Merokoknya HARAM tapi asbaknya HALAL. Apalagi kalau dimakannya pakai sambal kecap. Lezat sekali".
[CEK FAKTA]
Dilansir Liputan6.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan pihaknya tidak pernah memberikan fatwa halal untuk asbak tersebut. Asrorum bilang, informasi yang beredar tersebut hoaks.
"Hoaks" kata Asrorun saat berbincang dengan Liputan6.com.
Hal serupa diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memandang, untuk asbak tidak diperlukan sertifikasi halal. "Itu mungkin untuk daya tarik, sebetulnya asbak tidak perlu sertifikasi halal rokok yang diwadahi asbak saja tidak bisa menjadi halal," tuturnya.
[REFERENSI]
https://bit.ly/36itpPC
https://bit.ly/3iaX8wt